Dana non-halal? Mungkin tanpa sadar, kita punya dana ini—tapi, apa sih sebenarnya dana non-halal itu?
Dana non-halal adalah dana yang didapat dari sumber yang tidak sesuai prinsip syariah, seperti bunga bank atau keuntungan dari praktik yang meragukan
Sekarang, Anda bisa menyalurkannya untuk kepentingan umum, membantu mereka yang membutuhkan, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut para ulama, bunga bank dan pendapatan dari usaha yang tidak halal (dana non-halal), keuntungan dari judi, penjualan barang haram, penghasilan dari menipu tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Namun, dana tersebut dapat disalurkan untuk kepentingan umat Islam dan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan menyalurkan dana non-halal, Anda ikut berperan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Fatwa Ulama Kontemporer:
Para ulama seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih al-Fauzan, dan DR. Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa dana dari bunga bank harus disedekahkan untuk proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Fatwa DSN MUI NO:123/DSN-MUI/XV/2018
Fatwa ini menyatakan bahwa dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan harus disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Pendapat Ulama:
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dana non-halal harus disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan dana ini bisa disalurkan sebagai sedekah sunnah untuk fakir miskin atau pembangunan masjid. Namun, ulama Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan dana non-halal tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.
Hadis Riwayat Muslim No. 1015 di atas menunjukkan bahwa Allah hanya menerima yang baik dan halal, sehingga harta yang tidak halal harus dialihkan ke kegiatan yang bermanfaat dan halal untuk menjadi diterima oleh Allah.
Ke mana Dana Non-Halal Bisa Disalurkan?
Mengapa Harus Segera Disalurkan?
Membiarkan dana non-halal tetap di bank atau digunakan untuk keperluan pribadi tidak diperbolehkan dan dapat memperkuat praktik riba. Oleh karena itu, dana ini harus segera disalurkan untuk kemaslahatan umum.
Cara Menyalurkan Dana Non-Halal Anda:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran yang tersedia
4. Bagikan informasi ini kepada teman dan keluarga
Terima Kasih,
Jazakumullah khairan katsiran kepada Bapak/Ibu, Ayah/Bunda, Abang/Kakak atas doa dan dukungannya. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan rezeki yang berlimpah. Aamiin.
---
Penggalangan dana ini mencurigakan ? Laporkan
BMT ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No.1, Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
Legalitas: SK ULAZ MKU ANDA No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik